XMakoraNews.com//Mitra-Siapa yang tidak kenal Kebun Raya Megawati Soekarno Putri Kecamatan Ratatotok.? Kebun Raya yang di bangun di atas lahan bekas perushaan tambang emas raksasa asal Canada PT Newmont Minahasa Raya ini menuai kontroversi. Meskipun demikian,lahan bekas pertambangan ini kemudian di ubah statusnya menjadi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK)-Kebun Raya melalui SK Menteri No. 175/Menhut/2014 pada 19 Februari 2014,tentu saja Ini merupakan yang pertama di dunia sebuah Kebun Raya berdiri di atas lahan bekas reklamasi tambang emas.
Lantas apa yang membuat James Sumendap dan Rudi Hartono di anggap berjasa untuk kelestarian dan keberlangsungan pembangunan Kebun Raya saat masih menjabat sebagai Bupati dan Kapolres Minahasa Tenggara (Mitra).? Saat menjabat sebagai Bupati Minahasa Tenggara kala itu,James Sumendap SH,MH terbilang tegas dan tetap konsisten dalam menjaga dan melindungi Kebun Raya Megawati Soekarno Putri.
Begitupun dengan AKBP Rudi Hartono SIK,MH,M.Si yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Mitra,beliau termasuk salah satu Kapolres Mitra yang sangat tegas dalam penindakan. Tak hanya itu saja,Polres Mitra kerap melakukan penertiban bahkan penangkapan kepada sejumlah penambang yang melakukan aktivitas penambangan di area Kebun Raya.Tak sedikit yang terjaring pada saat penertiban yang di lakukan Polres Mitra saat itu. Mulai dari pembakaran tenda-tenda para penambang,hingga berujung penangkapan.
Pada hari rabu 31 maret 2021,Polres Mitra resmi merilis tiga orang Tersangka Tindak Pidana Perusakan Hutan dengan di kenakan pasal 94 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013. Berikut nama-nama ketiga tersangka. AA alias Ayon (30) warga Buku Selatan, Jaga IV, Kecamatan Belang, RS alias Ical (26) Warga Leleko, Jaga II, Kecamatan Romboken dan IL alias Irhandi (41) warga Ratatotok Timur, Jaga I, Kecamatan Ratatotok.
Beberapa tersangka di atas adalah suatu bukti ketegesan Kapolres Mitra dalam memerangi kejahatan lingkungan sperti perusakan hutan serta penambangan secara ilegal menggunakan peralatan tradisional di area Kebun Raya Megawati Soekarno Putri. Berbeda dengan keadaan saat ini yang begitu memprihatinkan,perusakan serta penambangan secara ilegal yang di lakukan oleh beberapa oknum ini tak tanggung-tanggung.
Selain di anggap ilegal,para oknum ini merusak Kebun Raya menggunakan alat berat jenis excavator untuk mengeruk emas. Sangat di harapkan peran penting Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini harus turun tangan memerangi tindak kejahatan lingkungan yang di lakukan oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Jangan sampai kerusakan akan bertambah para dan mengancam anak cucu kita kelak.
Editorial ini di buat berdasarkan pengamatan serta di dukung fakta dari tim kami di lapangan.
Tim Redaksi