Tondano,xmakoranews.com//Sulawesi Utara—Pengadilan Negeri (PN) Tondano memutuskan menolak gugatan perdata yang diajukan Elisabeth Lailyuan terhadap PT Hakian Wellem Rumansi dalam perkara Nomor 209/Pdt.G/2025/PN Tnn.

 

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Selasa, 25 November 2025.Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dalil gugatan yang diajukan Penggugat tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Sebaliknya, hakim mengabulkan sebagian gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan oleh pihak Tergugat, PT Hakian Wellem Rumansi.

 

Majelis menegaskan bahwa perjanjian jual beli yang menjadi objek sengketa telah sah menurut hukum dan memiliki kekuatan mengikat. Sementara itu, proses balik nama yang dilakukan justru dinilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

 

Atas pertimbangan tersebut, pengadilan menghukum Penggugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5.501.240.000 kepada PT Hakian Wellem Rumansi. Jumlah kerugian itu dinilai sebagai akibat langsung dari tindakan Penggugat yang dianggap merugikan pihak Tergugat.

 

Selain ganti rugi utama, Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp4.973.000 sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

 

Putusan ini telah disampaikan secara resmi kepada kedua pihak pada hari yang sama. Hingga kini, belum ada keterangan apakah Penggugat akan menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding ke Pengadilan Tinggi Manado.(roy)