Mitra, exmakoranews.com – Dalam mendukung program pemerintah terkait perangi korupsi, Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan kegiatan Koordinasi, Monitoring, Evaluasi Serta Verifikasi, Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Kegiatan yang digelar di ruang rapat Inspektorat Mitra menghadirkan narasumber Ferdi Ferdinan Dwirantama, SH., MH. (Kasie Datun Kejari Minahasa Selatan), Sonny Arvian Hadi Purnomo, SH., MH. (Kasie Intel Kejari Minahasa Selatan), dan Nofi Kindangen, SH (Kanit Tipidkor Polres Minahasa Tenggara). serta Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD), para Camat dan Hukum Tua se-Mitra, Selasa, (15/12/2025).

Ferdi Ferdinan Dwirantama, SH., MH., selaku narasumber dikesempatan itu menyampaikan, sebagai hukum tua maka harus pahami setiap kebijakan yang dilakukan dan setiap kegiatan itu dikerjakan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku agar tidak bertentangan dengan hukum.

“Unsur pasal Korupsi itu jelas dikatakan, setiap orang dengan sengaja memperkaya diri atau memperkaya orang lain dengan merugikan uang negara, itu merupakan satu tindak kejahatan dan dapat dihukum pidana,” ucapnya.

Dalam pengadaan barang itu harus jelas, juga terkait laksanakan pekerjaan fisik maka itu harus sesuai dengan SOP, Jangan sampai dalam pemeriksaan Inspektorat dan ada temuan apa lagi didapati telah terjadi pengeluaran keuangan dan barang tidak ada maka itu disebut fiktif itu bisa berurusan dengan APH dan diproses hukum.

“Jika dikemudian hari nanti ditemukan ada yang dengan sengaja melakukan perbuatan, merugikan atau mengambil uang negara dengan sengaja maka akan kami proses,” ujarnya.

Menurutnya, jika nanti adakan perjalanan maka jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang tidak terpuji, karena itu tetap akan meninggalkan jejak digital dan kami akan telusuri itu semua.

Dwirantama menambahkan, kerjaan tugas dan hindari perbuatan tercela, karena setiap tidak kejahatan meningalkan jejak digital,
karenanya jalankan amanah dengan sebaik-baiknya demi kemakmuran masyarakat.

“Mari kita jaga bersama kepercayaan yang diberikan negara dalam pengolahan uang negara,” pinta Ferdi Ferdinan Dwirantama.

Menanggapi itu, Kumtua Regen Pantow, mengatakan kami para Hukum Tua yang hadir saat ini sangat bersyukur dimana pada hari ini bisa mendapatkan pembekalan yang sangat bermanfaat,

“Terimakasih kami haturkan kepada Ibu Inspektur karena sudah melaksanakan kegiatan yang penting ini, kami para Hukum tua bisa mendapatkan pencerahan sekaligus warning, kegiatan ini kami menerima dengan positif, kami bersyukur sikap tegas dan kewibawaan dari Ibu Inspektur membuat kami bisa lebih mawas diri dalam pengaturan keuangan desa,” ungkap Regen.

Sementara itu, Inspektur Dra. Marie Makalow dikesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang sudah boleh hadir serta meluangkan waktu untuk ikut serta dalam agenda tersebut.

“Terimakasih Para Narasumber yang hadir, dari pihak Kejaksaan, Polres Mitra, yang telah memberi arahan sekaligus tanda awas, Kepala Dinas PMD serta para Hukum Tua yang sudah hadir, mengiat kegiatan ini sangat penting dan harus dilaksanakan,” tutur Inspektur.

Inspektur menjelaskan, tujuan kegiatan ini dilaksanakan agar para Hukum Tua bisa mengerti apa dan bagaimana seharusnya anggaran dana desa itu digunakan.

“Inspektorat dalam pemeriksaan jika didapati ada temua maka selalu penanggung jawab itu dipanggil untuk mempertanggung jawabkan apa yang terjadi, dengan harapan tidak ada lagi kejadian ditahun-tahun mendatang, dikesempatan ini disampaikan jika ada hukum tua yang tidak mengindahkan itu, maka jangan salahkan jika harus berhadapan dengan pihak APH,” jelas Inspektur.

Dikesempatan itu, dengan tegas Inspektur sampaikan agar kedepannya jangan sampai ada hukum Tua yang coba main-main dengan anggaran dana desa, bekerjalah dengan baik dan fokus dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

Lewat kegiatan ini Inspektorat berharap kepada seluruh hukum Tua yang hadir kiranya paham akan semua penjelasan yang sudah disampaikan baik dari kejaksaan juga dari Polres, Dimana Hukum Tua bertanggung jawab penuh akan anggaran didesa. jika ini bisa dipahami maka dipastikan tidak akan ada hukum tua yang menyalakan gunakan kepercayaan atau keliru dalam mengambil keputusan.

“Para Hukum Tua diharapkan dapat menggunakan anggaran desa yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mari kita menjaga nama baik Kabupaten Minahasa Tenggara apa lagi saat ini baru mendapat penghargaan dengan pridekat Istimewa dari KPK RI, sebagai Kabupaten Percontohan Anti Korupsi,” tukas Inspektur Marie Makalow.