Xmakoranews.com//Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara–Aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Beberapa alat berat terlihat masih beroperasi di area galian yang disebut milik perusahaan PT. Minselano, meskipun izin operasional perusahaan tersebut diduga telah lama kedaluwarsa.

Masyarakat sekitar mempertanyakan kelanjutan kegiatan tambang ini, terutama karena dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak lingkungan seperti kerusakan lahan, pencemaran air, serta potensi longsor di sekitar lokasi.

“Kami heran, kalau izinnya memang sudah tidak berlaku, kenapa kegiatan masih terus berjalan? Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan adil,” ujar salah satu warga Ratatotok yang enggan disebutkan namanya.

Sejumlah pemerhati lingkungan juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, dan meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan di lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan tambang.

Transparansi mengenai status hukum dan perizinan PT. Minselano diharapkan dapat segera disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.

Masyarakat Ratatotok berharap pemerintah benar-benar hadir dalam menjaga kelestarian alam dan menjamin kegiatan pertambangan di daerah ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.(roy)