XMakoranews.com//MINAHASA TENGGARA-Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Sulawesi Utara. Kali ini, perhatian publik tertuju pada SPBU dengan nomor kode 74.956.03 yang berlokasi di Desa Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). SPBU tersebut diduga menjadi titik rawan aktivitas mafia solar yang merugikan masyarakat kecil.
Hasil pantauan di lapangan serta keterangan sejumlah pengguna jalan mengindikasikan adanya praktik pengisian BBM subsidi secara tidak wajar. Beberapa kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi terlihat berulang kali mengisi solar dalam jumlah besar.
Seorang sopir dump truck yang rutin mengantre di SPBU tersebut mengaku sering dirugikan akibat kondisi ini.
“Hampir setiap kali mengantre, selalu ada kendaraan dengan tangki rakitan yang bebas mengambil solar subsidi. Akibatnya, kami yang benar-benar butuh untuk bekerja sering tidak kebagian,” ujar sopir tersebut sambil meminta identitasnya dirahasiakan.
Fenomena kendaraan bertangki modifikasi ini memunculkan dugaan adanya praktik terorganisir yang melibatkan oknum tertentu, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak internal SPBU untuk menyalurkan BBM subsidi ke pihak yang tidak berhak.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan regulasi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga secara tegas melarang penimbunan maupun penyimpangan distribusi BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Situasi ini memicu sorotan publik terhadap peran aparat penegak hukum di wilayah setempat. Aktivitas mafia solar di Minahasa Tenggara, khususnya Kecamatan Belang, dinilai sudah sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Masyarakat pun mendesak Polda Sulawesi Utara dan Polres Minahasa Tenggara untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta mengusut tuntas dugaan jaringan penyelewengan BBM subsidi di SPBU Tababo maupun SPBU lainnya di wilayah Mitra.
Negara diharapkan hadir dan tegas. BBM bersubsidi adalah hak rakyat dan tidak boleh dikuasai oleh mafia.(adm)

Tim Redaksi