Kasus Lole Pantow dan Ironi Penegakan Hukum di Ratatotok

Xmakoranews.com//Minahasa Tenggara — Di tengah gencarnya kampanye penegakan hukum dan pemberantasan tambang ilegal, satu kasus di Ratatotok justru menunjukkan wajah lain dari sistem keadilan Indonesia. Lole Pantow, warga lokal yang telah memenangkan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Tondano, kini mendekam di balik jeruji besi. Ironisnya, lahan warisan keluarganya masih terus digerus oleh dua penambang ilegal: Roland, seorang WNA asal Singapura, dan Berry Bertrandus, yang disebut-sebut memiliki “kekebalan” dari aparat penegak hukum.

Putusan pengadilan yang dikeluarkan pada 10 Juni 2025 menyatakan secara sah bahwa tanah seluas 41.902 m² di Desa Ratatotok Tenggara adalah milik keluarga Pantow. Majelis hakim bahkan memerintahkan agar lahan dikosongkan dan dikembalikan kepada pihak penggugat, bila perlu dengan bantuan alat negara. Namun hingga kini, Roland dan Berry tetap beroperasi menggunakan alat berat, membangun kolam rendaman, dan mengeruk material tanah tanpa hambatan.

“Kami sudah menang perdata. Tapi mereka tidak pernah angkat kaki. Roland itu WNA Singapura. Mereka seperti anak emas Mabes Polri yang tidak boleh disentuh,” ujar salah satu kerabat Lole kepada redaksi Komentar.ID.

Yang lebih mencengangkan, Lole justru ditahan atas laporan yang diduga berasal dari pihak penambang. Dugaan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya semakin menguat, terlebih ketika aparat tak kunjung mengeksekusi putusan pengadilan.

Wajah Buram Penegakan Hukum:

Kasus ini membuka pertanyaan besar: bagaimana mungkin seorang warga yang sah secara hukum justru dikriminalisasi, sementara pelaku tambang ilegal,termasuk WNA,bebas beroperasi? Apakah ada kekuatan tak terlihat yang melindungi mereka?

Dalam konteks hukum, perbuatan Roland dan Berry telah dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun tidak ada tindakan nyata dari aparat untuk menghentikan aktivitas mereka. Bahkan, status Roland sebagai WNA seharusnya menjadi perhatian serius, mengingat keterlibatannya dalam kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Indonesia.

Seruan Publik dan Advokasi:

Kasus Lole Pantow bukan hanya soal sengketa tanah. Ini adalah potret nyata bagaimana hukum bisa dibengkokkan, bagaimana warga lokal bisa dikorbankan, dan bagaimana tambang ilegal terus merajalela di bawah bayang-bayang kekuasaan.

Makora News Group menyerukan agar kasus ini menjadi perhatian Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas independen. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan ekonomi atau jaringan institusional. Keadilan harus berpihak pada yang benar, bukan yang kuat.(roy)