Xmakoranews.com — Mantan anggota DPRD Minahasa Tenggara, Deker Mamusung, angkat bicara terkait namanya yang disebut-sebut dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Minahasa Tenggara. Ia dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyebut informasi yang beredar di publik tidak benar. Kamis 15/01/2026.
Dalam keterangannya, Deker menegaskan bahwa kawasan Kebun Raya merupakan wilayah terlarang untuk aktivitas pertambangan, sebagaimana telah ditetapkan oleh kementerian terkait bersama pemerintah daerah.
“Secara garis besar, Kebun Raya itu daerah terlarang dan tidak boleh dilakukan penambangan di situ,” ujar Deker.
Ia menjelaskan, kawasan seluas kurang lebih 220 hektare tersebut telah memiliki status hukum yang jelas dan tidak boleh diganggu oleh aktivitas apa pun, terlebih yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Itu sudah ada keputusan dari kementerian dan pemerintah daerah bahwa lahan tersebut tidak boleh diganggu dan tidak boleh ada aktivitas, apalagi pengerusakan,” katanya.
Terkait munculnya namanya dalam pemberitaan yang mengaitkannya dengan aktivitas penambangan di kawasan tersebut, Deker menyatakan hal itu merupakan informasi keliru. Ia menegaskan tidak pernah melakukan kegiatan pertambangan, termasuk penggunaan alat berat, di wilayah Kebun Raya.
“Ketika nama saya muncul di media bahwa saya melakukan aktivitas penambangan di situ, itu tidak benar. Makanya hari ini saya klarifikasi bahwa saya tidak melakukan kegiatan, apalagi penambangan di situ,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, isu aktivitas PETI di kawasan Kebun Raya Minahasa Tenggara masih menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat terus melakukan pengawasan serta penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(adm)

Tim Redaksi