XMAKORANEWS.COM | Bolaang Mongondow Timur – Di tengah polemik yang berkembang mengenai keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arafura Surya Alam (ASA) di Dusun V Panang, Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, fakta di lapangan menunjukkan perusahaan telah membangun kompleks perumahan yang dipersiapkan sebagai lokasi relokasi bagi warga yang terdampak rencana pengembangan wilayah tambang. Rencana relokasi ini juga pernah ditinjau Pemerintah Kabupaten Boltim pada 2025, dengan lokasi relokasi disebut disiapkan oleh PT ASA.
Berdasarkan pantauan Xmakoranews.com, sedikitnya 117 unit rumah permanen telah berdiri dan dalam kondisi siap huni. Kompleks tersebut dibangun dengan desain seragam serta dilengkapi infrastruktur dasar yang diproyeksikan menjadi kawasan permukiman baru bagi masyarakat Dusun V Panang.
Keberadaan perumahan ini menjadi salah satu sisi lain dari dinamika yang selama beberapa pekan terakhir banyak diwarnai pemberitaan mengenai penolakan sebagian warga terhadap wilayah IUP PT ASA yang disebut berada di sekitar kawasan permukiman. Sejumlah media sebelumnya mengangkat aspirasi tokoh masyarakat dan aktivis yang meminta pemerintah meninjau kembali izin perusahaan.
Namun di tengah polemik tersebut, seorang warga Dusun V Panang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan proses relokasi sesungguhnya telah mulai mendapat respons dari sebagian masyarakat.
“Ya, ini adalah rumah yang disediakan perusahaan PT ASA untuk warga Dusun V Panang. Yang kami ketahui, sudah ada sekitar dua puluhan warga yang siap direlokasi ke sini,” ujar warga tersebut kepada Xmakoranews.com.
Menurutnya, pembangunan kawasan hunian itu telah diketahui masyarakat sejak beberapa waktu lalu. Ia menilai keberadaan rumah-rumah tersebut merupakan bentuk kesiapan perusahaan apabila proses relokasi dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak dan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, ia juga mengakui masih terdapat perbedaan pandangan di tengah masyarakat mengenai rencana relokasi. Karena itu, ia berharap seluruh proses penyelesaiannya tetap mengedepankan musyawarah, keterbukaan informasi, serta menghormati hak-hak masyarakat.
Selain pembangunan kawasan relokasi, PT ASA sebelumnya juga telah menjalankan sejumlah program tanggung jawab sosial bagi masyarakat lingkar tambang, antara lain bantuan bagi kelompok nelayan dan petani serta kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Bagi publik, keberadaan 117 unit rumah siap huni tersebut menghadirkan perspektif lain dalam polemik yang berkembang. Di satu sisi terdapat aspirasi sebagian warga yang menyampaikan keberatan terhadap wilayah IUP, sementara di sisi lain terdapat langkah perusahaan yang menyiapkan fasilitas relokasi bagi masyarakat yang bersedia pindah.
Xmakoranews.com menilai seluruh informasi tersebut perlu disampaikan secara utuh agar masyarakat memperoleh gambaran yang berimbang. Penyelesaian persoalan diharapkan tetap mengedepankan dialog, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta iklim investasi yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai kesiapan sekitar 20 warga untuk direlokasi merupakan keterangan dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dan disampaikan sebagai pernyataan narasumber. Xmakoranews.com tetap membuka ruang hak jawab bagi PT ASA, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pemberitaan ini.(red)

Tim Redaksi