BOLTIM, XMAKORANEWS.COM — Aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi perhatian pemerintah. Tim penegakan hukum (Gakkum) Kementerian ESDM turun langsung ke lapangan dan memasang papan peringatan pada sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut mulai mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah pusat.
Informasi yang dihimpun XMakoraNews.com, pemasangan papan peringatan dilakukan di wilayah Benteng dan Panang, Kecamatan Kotabunan, pada Rabu (12/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tim Gakkum ESDM turut berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara.
Yang menjadi perhatian adalah posisi geografis lokasi yang dipasangi papan peringatan. Dari keterangan pihak Dinas ESDM Sulut, kawasan tersebut diduga berada dalam deliniasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arafura Surya Alam (ASA).
Namun demikian, status pasti titik lokasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui data koordinat dan peta resmi wilayah izin.
Di sisi lain, kawasan sekitar lokasi juga disebut bersinggungan dengan kawasan hutan produksi terbatas maupun hutan lindung. Kondisi ini membuat persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan pertambangan, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek pengelolaan kawasan hutan.
Pemasangan papan peringatan sejatinya merupakan langkah awal. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana pengawasan dan penindakan dilakukan setelah peringatan tersebut dipasang.
Apabila aktivitas pertambangan tetap berlangsung setelah adanya peringatan resmi dari pemerintah, maka aparat penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang berada di balik kegiatan tersebut.
Dalam konteks ini, publik tentu membutuhkan kejelasan mengenai siapa yang mengoperasikan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut, siapa pemilik atau pengendali peralatan yang digunakan, serta apakah terdapat pihak lain yang memberikan dukungan terhadap aktivitas tersebut.
Hal lain yang juga perlu dijelaskan adalah apakah pemegang IUP di sekitar lokasi telah mengetahui keberadaan aktivitas pertambangan tersebut dan langkah apa yang telah dilakukan sebelumnya.
Pernyataan bahwa suatu lokasi “diduga” berada dalam deliniasi IUP tidak boleh serta-merta ditafsirkan bahwa seluruh aktivitas di dalamnya dilakukan oleh pemegang IUP.
Karena itu, verifikasi koordinat menjadi penting.
Jika titik aktivitas pertambangan benar berada dalam wilayah IUP PT ASA, maka publik berhak mengetahui bagaimana posisi kegiatan tersebut terhadap izin perusahaan.
Sebaliknya, apabila titik kegiatan berada di luar wilayah IUP, persoalan hukumnya tentu harus dilihat dari aspek perizinan dan status kawasan tempat kegiatan berlangsung.
XMakoraNews.com menilai transparansi mengenai batas wilayah izin menjadi bagian penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak terhadap pihak tertentu.
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berkonsekuensi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Ketentuan pidana tersebut pada prinsipnya tidak hanya menyasar aktivitas penambangan, tetapi juga perbuatan tertentu yang berkaitan dengan hasil kegiatan pertambangan tanpa izin.
Namun, penerapan pasal pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidananya.
Dengan demikian, pemasangan papan peringatan di Kotabunan sebaiknya dipandang sebagai momentum untuk membuka pemeriksaan yang lebih menyeluruh, bukan sekadar kegiatan simbolis.
Setelah pemerintah pusat turun langsung ke lokasi, perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah berikutnya.
Dan jika ditemukan pelanggaran, apakah proses hukum akan dilanjutkan hingga penetapan pihak yang bertanggung jawab?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab agar upaya penertiban pertambangan di Kotabunan tidak berhenti pada pemasangan papan peringatan.
XMakoraNews.com akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini, termasuk menelusuri status perizinan, batas wilayah IUP, status kawasan hutan, serta langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan lokasi aktivitas pertambangan, keterkaitan dengan wilayah IUP, dan pihak yang bertanggung jawab masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. XMakoraNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Arafura Surya Alam maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.(red)

Tim Redaksi