Rilis resmi Polres Mitra menyebut korban sempat mengeluarkan badik, sementara tersangka disebut mencabut badik dan menikam korban. Namun, hanya satu bilah senjata tajam yang dicantumkan sebagai barang bukti. Sejumlah pertanyaan lain juga muncul dari jejak digital warga mengenai suara tembakan di lokasi.
MINAHASA TENGGARA — XMAKORANEWS.COM — Kasus kematian Hofni Pondaag (47), warga Esandom, Kecamatan Tombatu Timur, di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, telah memasuki babak baru setelah Polres Minahasa Tenggara mengumumkan penangkapan dua tersangka.
Dalam konferensi pers di Mapolres Mitra, Jumat (25/9/2026), Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya menyebut dua tersangka masing-masing GN alias Glen dan JG alias Julian.
Menurut kronologi yang disampaikan polisi, kedua tersangka bersama beberapa rekannya sebelumnya sedang mengonsumsi minuman keras. Mereka kemudian berpapasan dengan rombongan korban.
Polisi menyebut GN yang berboncengan dengan JG kemudian memutar balik dan mengejar korban. Pengadangan disebut terjadi di depan Gereja Katolik Desa Basaan.
Dalam rilis tersebut, terdapat bagian kronologi yang menarik perhatian.
Polisi menyebut korban sempat mengeluarkan badik dan berusaha menikam GN. GN kemudian disebut menangkap tangan korban dengan tangan kiri, sebelum mencabut badik yang dibawanya dan menikam korban hingga mengenai bagian jantung.
Korban kemudian disebut melarikan diri dan kembali dikejar JG yang menurut polisi melakukan penikaman pada bagian paha kanan.
Namun, pada daftar barang bukti yang diumumkan, Polres Mitra hanya mencantumkan:
satu buah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang keseluruhan 85,2 sentimeter.
Di sinilah muncul pertanyaan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari penyidik.
Jika ada dua badik dalam kronologi, mengapa barang buktinya hanya satu?
Jika kronologi polisi dibaca secara literal, terdapat setidaknya dua senjata dalam rangkaian kejadian.
Pertama, korban disebut mengeluarkan badik dan berusaha menikam GN.
Kedua, GN disebut mencabut badik yang dibawanya sendiri dan menggunakan senjata tersebut untuk menikam korban.
Pertanyaannya:
Apakah badik milik korban dan badik milik GN merupakan senjata yang sama?
Jika berbeda, di mana badik lainnya?
Apakah hanya satu senjata yang berhasil diamankan karena senjata lainnya belum ditemukan?
Atau, apakah istilah “badik” dalam kronologi tersebut merujuk pada satu senjata yang kemudian berpindah tangan?
Pertanyaan ini penting karena barang bukti merupakan bagian dari proses pembuktian perkara dan masyarakat berhak mengetahui gambaran kronologi berdasarkan alat bukti yang telah diamankan.
Suara Tembakan yang Belum Terjawab
Pertanyaan lain muncul dari informasi yang beredar di masyarakat pada malam kejadian.
Sejumlah warga mengaku mendengar suara yang mereka persepsikan sebagai suara tembakan di sekitar lokasi kejadian.
Salah satu jejak digital yang diperoleh XMakoraNews memperlihatkan unggahan media sosial yang menyebut adanya “baku tembak” di Jalan Raya Basaan.
Dalam unggahan lainnya, seorang pengguna Facebook menyinggung persoalan penggunaan senjata di wilayah pertambangan dan menyebut adanya kejadian “temba” di kawasan Ratatotok dan Basaan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa unggahan dan komentar tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa senjata api benar-benar digunakan.
Jejak digital tersebut setidaknya menunjukkan bahwa narasi mengenai suara tembakan telah muncul di tengah masyarakat.
Sehari sebelum konferensi pers, Kapolsek Ratatotok Ipda Rizky Syaifudin Zuhri telah membantah isu penembakan.
Menurut keterangannya, hasil pemeriksaan forensik dan autopsi menunjukkan korban meninggal akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam, bukan akibat luka tembak. Polisi juga membantah adanya penggunaan senjata rakitan.
Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukanlah apakah polisi “menutupi” penembakan, melainkan:
Jika sejumlah warga mengaku mendengar suara yang mereka anggap sebagai tembakan, apa sebenarnya sumber suara tersebut?
Apakah penyidik telah memeriksa seluruh saksi yang mengaku mendengar suara tersebut?
Apakah ditemukan selongsong atau proyektil di sekitar TKP?
Dan apakah pemeriksaan forensik telah memastikan tidak terdapat luka atau jejak yang berkaitan dengan proyektil senjata api?
Kronologi Polisi dan Informasi Awal di Lapangan
Sebelum konferensi pers Polres Mitra, informasi yang beredar di sejumlah media menyebut korban bersama sejumlah penambang baru pulang dari lokasi tambang sebelum diduga dicegat sejumlah orang di Jalan Raya Basaan.
Sementara itu, kronologi resmi yang disampaikan Polres Mitra menggambarkan peristiwa bermula ketika rombongan tersangka berpapasan dengan rombongan korban, kemudian terjadi pengejaran dan pengadangan.
Dua versi tersebut perlu diuji melalui keterangan para saksi, CCTV jika tersedia, hasil pemeriksaan TKP, serta rekonstruksi.
Apa yang terjadi beberapa menit sebelum pengadangan?
Pertanyaan itu menjadi penting untuk mengetahui apakah peristiwa tersebut benar-benar merupakan perkelahian spontan sebagaimana gambaran kronologi awal, atau terdapat rangkaian peristiwa lain yang mendahuluinya.
Mengapa Informasi Penangkapan Juga Berbeda?
Ada pula perbedaan informasi mengenai jumlah orang yang diamankan.
Pemberitaan iNews pada 25 September menyebut tiga orang, yakni GN, JG dan VN, diamankan di Bandara Sam Ratulangi ketika diduga hendak menuju Surabaya. Ketiganya kemudian disebut berada di Polres Mitra untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara dalam konferensi pers yang dirilis Polres Mitra, yang disebut sebagai tersangka adalah GN dan JG.
Muncul pertanyaan sederhana:
Bagaimana status VN dalam perkara ini?
Apakah yang bersangkutan hanya dimintai keterangan, saksi, atau telah dilepaskan karena tidak cukup bukti keterlibatan?
Penjelasan mengenai status tersebut penting agar publik tidak mendapatkan informasi yang berbeda-beda mengenai siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam perkara.
Tiga Pertanyaan Besar yang Masih Menunggu Jawaban
Dari informasi resmi kepolisian, pemberitaan media dan jejak digital masyarakat, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang masih menarik untuk diklarifikasi:
Pertama, soal suara tembakan.
Jika polisi memastikan tidak ada penembakan, bagaimana penyidik menjelaskan keterangan sejumlah warga yang mengaku mendengar suara seperti tembakan?
Kedua, soal senjata.
Jika korban disebut membawa atau mengeluarkan badik dan GN juga disebut mencabut badik miliknya, mengapa barang bukti yang diumumkan hanya satu bilah badik?
Ketiga, soal rangkaian kejadian.
Apa yang sebenarnya terjadi sejak rombongan korban dan tersangka berpapasan hingga korban akhirnya mengalami luka yang menyebabkan kematian?
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Kejelasan
Kasus kematian Hofni Pondaag kini berada dalam proses hukum. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan polisi telah menyampaikan kronologi serta barang bukti yang mereka amankan.
Namun, transparansi informasi tetap penting agar masyarakat tidak mengisi ruang kosong dengan spekulasi.
XMakoraNews tidak menyimpulkan bahwa telah terjadi penembakan, tidak menyimpulkan adanya fakta yang disembunyikan, dan tidak menyatakan bahwa kronologi resmi kepolisian keliru.
Yang menjadi perhatian adalah adanya sejumlah informasi berbeda yang berkembang di masyarakat dan sejumlah pertanyaan faktual yang belum terlihat jawabannya dalam rilis resmi.
Karena itu, publik menunggu penjelasan lebih lanjut dari penyidik—terutama mengenai hasil forensik, barang bukti senjata, keterangan saksi di TKP, rekonstruksi kejadian, serta status pihak lain yang sempat diamankan.
Sebab dalam perkara pidana, satu detail kecil dalam kronologi dapat menjadi penting untuk memahami bagaimana sebuah peristiwa sebenarnya terjadi.(roy)

Tim Redaksi