Xmakoranews.com//Ratatotok — Kematian seorang warga dalam insiden di Jalan Raya Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, Rabu malam (23/9/2026), menyisakan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.

Korban yang diketahui bernama Hofni Pondaag (47), warga Esandom, disebut sedang dalam perjalanan pulang dari lokasi tambang ketika dihadang sejumlah orang.

Informasi mengenai kejadian tersebut kemudian menyebar melalui media sosial. Sejumlah warga menyebut adanya suara tembakan ketika insiden berlangsung.

Materi video yang beredar juga memperlihatkan korban dalam kondisi tergeletak dan dikelilingi warga. Namun, dari materi visual tersebut, jenis luka maupun senjata yang digunakan tidak dapat dipastikan secara independen.

Polisi memiliki keterangan berbeda.

Kapolsek Ratatotok Ipda Rizky Syaifudin Zuhri menyatakan kasus tersebut merupakan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. Menurut keterangan polisi, hasil pemeriksaan forensik dan autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka akibat senjata tajam, bukan luka tembak. Polisi juga membantah adanya penggunaan senjata rakitan. 

Tetapi pertanyaan publik belum selesai

Jika memang tidak terjadi penembakan, dari mana muncul informasi mengenai suara tembakan yang disebut sejumlah warga?

Apakah seluruh saksi yang berada di sekitar lokasi telah diperiksa?

Apakah polisi menemukan atau tidak menemukan selongsong, proyektil, bekas tembakan, atau barang bukti lain yang berkaitan dengan senjata api?

Dan yang tidak kalah penting: apa motif sebenarnya sehingga korban dihadang dan kemudian meninggal dunia?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat tidak membangun kesimpulan sendiri berdasarkan potongan video dan komentar media sosial.

Publik juga menyoroti persoalan PETI

Kasus Basaan tidak bisa dilepaskan begitu saja dari konteks kawasan pertambangan Ratatotok yang dalam beberapa tahun terakhir beberapa kali mengalami konflik dan persoalan keamanan.

Pada Desember 2025, bentrokan di kawasan PETI Ratatotok menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat. Dalam perkembangan kasus tersebut, Polda Sulut menyatakan sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Pada September 2026, LSM-AMTI juga secara terbuka mempertanyakan keseriusan aparat dalam penertiban PETI di Ratatotok dan Belang serta menyerukan evaluasi terhadap penegakan hukum. Pernyataan tersebut merupakan kritik dari LSM dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan independen mengenai kinerja Polres Mitra. 

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap persoalan pertambangan di Ratatotok juga berjalan melalui institusi lain. Kejati Sulut pada 15 September 2026 mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR di Ratatotok. 

Momentum evaluasi bagi Kapolda Sulut yang baru

Pergantian pimpinan Polda Sulut juga membuat persoalan ini semakin relevan untuk menjadi perhatian.

Brigjen Pol Yudo Hermanto kini menjabat sebagai Kapolda Sulut setelah menggantikan Irjen Pol Roycke Harry Langie pada September 2026. Pergantian tersebut oleh Polda disebut sebagai bagian dari dinamika organisasi, penyegaran dan peningkatan kinerja. 

Karena itu, kasus Basaan dapat menjadi salah satu ujian awal bagi jajaran baru Polda Sulut dalam menjawab keresahan masyarakat di wilayah pertambangan, khususnya Ratatotok.

Terlebih, 15 September 2026, Polres Mitra baru saja melakukan pergantian Kasat Reskrim dan Kapolsek Ratatotok. Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya saat itu meminta Kasat Reskrim yang baru meningkatkan pengungkapan kasus dan Kapolsek Ratatotok yang baru segera mengenali wilayah serta membangun sinergi dengan masyarakat. 

Kini masyarakat tentu menunggu apakah kasus Basaan akan diungkap secara terang: siapa pelakunya, apa motifnya, bagaimana kronologinya, dan apakah terdapat kaitan dengan konflik atau aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Jangan sampai kasus ini kembali berhenti pada kabar, bantahan, dan isu yang beredar di media sosial. Masyarakat membutuhkan proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.(Roy)