BOLTIM, XMakoraNews.com — PT Arafura Surya Alam (ASA) menegaskan komitmennya untuk menjalankan seluruh kegiatan perusahaan, termasuk rencana relokasi masyarakat Dusun V Panang, Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan External Relations Manager PT ASA, Reginald Pontoh, di tengah munculnya berbagai pandangan dan sorotan masyarakat terkait rencana relokasi serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan.
Pihak perusahaan menyatakan bahwa seluruh tahapan akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta mengedepankan komunikasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Dalam sosialisasi rencana relokasi yang sebelumnya dilakukan, PT ASA menjelaskan sejumlah rencana bagi masyarakat terdampak, mulai dari penyediaan hunian baru hingga program pascarelokasi. Salah satu program yang diperkenalkan adalah “1 KK 1 Manfaat”, berupa kesempatan kerja maupun program pemberdayaan masyarakat. (Timur Times)
Reginald juga menyatakan bahwa perusahaan menghormati berbagai pandangan yang berkembang di tengah masyarakat dan membuka ruang komunikasi agar proses relokasi dapat dilakukan dengan mengedepankan musyawarah serta memperhatikan kepentingan seluruh pihak. (suarasulut.com)
Pernyataan perusahaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi menjadi penting untuk dikaitkan dengan riwayat dokumen lingkungan PT ASA.
Sebelumnya, dalam pemberitaan mengenai konsultasi publik revisi AMDAL pada 2024, disebutkan bahwa AMDAL PT ASA telah disetujui pada 2018. Namun, dokumen tersebut dinyatakan perlu disesuaikan kembali dengan rencana perusahaan sehingga dilakukan konsultasi publik sebagai bagian dari proses revisi AMDAL. (J Resources Official)
Bahkan pada 2026, PT ASA kembali diberitakan melakukan konsultasi publik dalam rangka penyusunan dokumen AMDAL. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat disebut memberikan masukan terkait dampak lingkungan, tenaga kerja lokal hingga aspek teknis operasional pertambangan. (Diva News)
Kondisi tersebut membuat status dan ruang lingkup dokumen lingkungan menjadi salah satu hal yang penting untuk dipastikan secara terbuka.
Pertanyaannya bukan semata-mata apakah PT ASA memiliki AMDAL, melainkan dokumen AMDAL yang mana yang menjadi dasar kegiatan saat ini, apakah telah mengalami perubahan atau revisi, serta apakah rencana relokasi masyarakat Dusun V Panang telah tercakup dalam dokumen lingkungan yang berlaku.
Rencana relokasi masyarakat juga tidak hanya menyangkut pembangunan rumah baru.
Bagi masyarakat Dusun V Panang, relokasi berkaitan dengan tempat tinggal, sumber penghasilan, akses terhadap lahan, lingkungan sosial, serta keberlanjutan kehidupan keluarga setelah berpindah ke lokasi baru.
Karena itu, proses tersebut membutuhkan kejelasan mengenai mekanisme relokasi, status lahan, bentuk kompensasi atau manfaat yang diberikan, fasilitas yang disiapkan, serta keberlanjutan mata pencaharian masyarakat.
Sebelumnya, sejumlah warga dan aktivis Boltim memang mempertanyakan rencana relokasi tersebut dan meminta kejelasan mengenai dokumen AMDAL serta dasar hukum pelaksanaannya.
Dengan adanya pernyataan terbaru dari pihak perusahaan, ruang klarifikasi kini terbuka lebih luas.
XMakoraNews memandang pernyataan perusahaan perlu ditempatkan secara berimbang dengan aspirasi masyarakat.
Komitmen perusahaan untuk menjalankan kegiatan sesuai regulasi tentu merupakan hal positif. Namun, transparansi dokumen juga menjadi bagian penting agar masyarakat dapat memahami dasar hukum dan lingkungan dari setiap tahapan kegiatan.
Karena itu, beberapa hal yang masih layak mendapatkan penjelasan lebih lanjut antara lain:
- Apa nomor dan nama dokumen AMDAL yang disetujui pada 2018?
- Apakah AMDAL tersebut saat ini masih menjadi dokumen lingkungan yang berlaku untuk seluruh kegiatan perusahaan?
- Apa saja perubahan atau penyesuaian yang dilakukan melalui proses revisi AMDAL?
- Apakah rencana relokasi Dusun V Panang telah tercantum dalam dokumen lingkungan yang berlaku?
- Bagaimana mekanisme persetujuan masyarakat terhadap rencana relokasi?
- Bagaimana status lahan dan rumah masyarakat setelah relokasi?
- Bagaimana keberlanjutan mata pencaharian warga setelah berpindah?
- Apa bentuk konkret program “1 KK 1 Manfaat” dan apakah terdapat jaminan tertulis bagi masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan sebagai bagian dari kebutuhan publik untuk memperoleh informasi yang jelas dan dapat diverifikasi.
Pada akhirnya, persoalan relokasi masyarakat akan lebih mudah diterima apabila seluruh prosesnya dilakukan secara transparan, berdasarkan dokumen yang jelas, melalui musyawarah, serta memastikan hak dan kepentingan masyarakat terdampak tetap terlindungi.
XMakoraNews.com akan terus mengikuti perkembangan proses relokasi Dusun V Panang dan meminta keterangan dari pihak perusahaan, pemerintah daerah, maupun masyarakat untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.(red)

Tim Redaksi