JAKARTA, XMAKORANEWS.COM — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia berlangsung cepat pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi meninggalkan kursi Kapolri setelah DPR RI menyetujui pemberhentiannya dari jabatan tersebut. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto melantik Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru.
Namun, Listyo Sigit ternyata tidak meninggalkan panggung pemerintahan.
Beberapa jam setelah proses pergantian Kapolri, Presiden Prabowo melantik Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) di Istana Negara, Jakarta.
Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria yang ditetapkan pada 30 September 2026. (Antara News)
Perpindahan jabatan tersebut menimbulkan satu pertanyaan yang menarik secara hukum dan administrasi:
Jika Listyo Sigit belum mencapai batas usia pensiun anggota Polri, bagaimana sebenarnya status kedinasannya setelah tidak lagi menjadi Kapolri dan kini menjabat sebagai KSP?
Bukan Karena Batas Usia Pensiun
Dalam rapat paripurna DPR pada Kamis pagi, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR menyetujui pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit dari jabatan Kapolri.
Ketika ditanya apakah pergantian tersebut berkaitan dengan batas usia, Puan menjawab bahwa pergantian itu bukan karena batas usia. Ia menyatakan proses tersebut telah berjalan melalui mekanisme setelah Presiden mengirimkan Surat Presiden kepada DPR. (Deutsche Welle)
Dengan demikian, istilah “pensiun karena usia” perlu dibedakan dari “berhenti dari jabatan Kapolri.”
Listyo Sigit sendiri telah menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021. Setelah DPR menyetujui pemberhentiannya, posisi Kapolri kemudian diberikan kepada Suyudi Ario Seto. (Antara News)
UU Polri Baru Membuka Ruang Jabatan di Luar Struktur
Persoalan menjadi semakin menarik karena pada Juni 2026 telah berlaku UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
UU tersebut memasukkan ketentuan baru, yaitu Pasal 28A, yang pada prinsipnya memungkinkan anggota Polri mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Ketentuan tersebut mencakup jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga tertentu. (BPK Peraturan)
Selain itu, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 juga mengatur mengenai anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri, termasuk aspek pembinaan karier dan pengangkatan dalam jabatan. (Peraturan.go.id)
Artinya, secara normatif memang terdapat mekanisme yang memungkinkan anggota Polri melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri.
Lalu Bagaimana dengan Jabatan KSP?
Di sinilah status Listyo Sigit menjadi menarik untuk diperiksa lebih lanjut.
Fakta yang sudah terang adalah:
Listyo Sigit tidak lagi menjabat sebagai Kapolri dan pada hari yang sama dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan.
Namun, pergantian jabatan tersebut tidak dengan sendirinya memberikan jawaban mengenai apakah status keanggotaan Listyo di Polri juga berakhir.
Sebab, secara administratif terdapat perbedaan antara:
pemberhentian dari jabatan Kapolri
dan
pemberhentian sebagai anggota Polri.
DPR dalam rapat paripurna menyebut pemberhentian Listyo Sigit adalah pemberhentian dari jabatan Kapolri. Sementara itu, Presiden kemudian melantiknya sebagai KSP. (Deutsche Welle)
Karena itu, diperlukan pembacaan terhadap dokumen administrasi dan keputusan Presiden yang berkaitan dengan status kedinasan Listyo Sigit untuk memastikan apakah ia tetap berstatus anggota Polri dalam penugasan di luar struktur atau terdapat keputusan lain mengenai statusnya.
Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Perubahan pucuk pimpinan Polri pada 1 Oktober 2026 dengan demikian tidak hanya menyangkut siapa yang menjadi Kapolri berikutnya.
Ada sejumlah pertanyaan administratif dan hukum yang menarik untuk dijawab:
- Apakah Listyo Sigit tetap berstatus anggota Polri setelah dilantik menjadi KSP?
- Jika tetap menjadi anggota Polri, apakah posisinya sebagai KSP merupakan bentuk penugasan di luar struktur Polri?
- Apa dasar hukum yang digunakan untuk penempatan tersebut?
- Bagaimana status kepangkatan dan pembinaan kariernya selama menjabat KSP?
- Apakah pengangkatan sebagai KSP berkaitan dengan ketentuan baru dalam UU Polri Tahun 2026?
- Dan yang paling penting, apakah ada keputusan tersendiri yang mengakhiri status kedinasannya sebagai anggota Polri?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena UU Polri yang berlaku sejak Juni 2026 memang telah mengubah kerangka mengenai penugasan anggota Polri di luar organisasi Polri. (BPK Peraturan)
Dari Kapolri ke KSP dalam Hari yang Sama
Pergantian ini menjadi salah satu transisi jabatan paling cepat di tubuh pemerintahan.
Pada pagi hari, DPR menyetujui pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
Pada siang harinya, Presiden Prabowo melantik Suyudi sebagai Kapolri dan Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan. (Antara News)
Dengan demikian, Listyo Sigit tidak sekadar meninggalkan jabatan Kapolri.
Ia langsung menempati salah satu posisi strategis di lingkungan Istana Kepresidenan.
Kini pertanyaannya bukan lagi siapa pengganti Listyo Sigit sebagai Kapolri.
Pertanyaan berikutnya adalah: dalam kapasitas apa Listyo Sigit berada di pemerintahan setelah meninggalkan kursi Kapolri?
Status tersebut penting untuk dijelaskan secara terbuka agar publik dapat membedakan antara berakhirnya jabatan Kapolri, berakhirnya masa dinas sebagai anggota Polri, dan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.

Tim Redaksi